Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUASANA persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi sempat gaduh oleh teriakan para pengunjung sidang. Mereka saling berteriak usai JPU melayangkan tuntutan delapan tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu, Rabu (18/1/2023).
"Bhoo...," sorak pengunjung baik yang ada di dalam dan di luar ruang sidang.
Mendengar keriuhan di dalam ruang sidang, hakim segera memberikan teguran agar proses persidangan dapat kembali dilanjutkan.
"Mohon pada pengunjung untuk tenang, atau kami bisa perintahkan saudara untuk keluar dari ruang sidang. Mohon hargai persidangan," pinta Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso kepada para hadirin.
Suasana sempat kembali hening. Namun, kembali ruang sidang kembali riuh saat pengacara Putri Candrawathi meminta pendampingan psikologis bagi kliennya.
Sebelum menyampaikan amar tuntutan, JPU menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi, diantaranya yaitu;
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.
2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.
3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
JPU juga menyebutkan hal yang meringankan hukuman terhadap Putri Candrawathi, yakni Putri tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU di PN Jaksel.
Terhadap tuntutan ini, kubu Putri dipersilakan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Rencananya pembacaan pembelaan akan dilakukan pada Rabu (25/1/2023) depan. (Ren/A-3)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved