Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memasang chip pada pelat kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya penggunaan pelat palsu agar terhindar dari ganjil genap (gage).
"E-TLE (kamera tilang elektronik) kita sudah meng-capture untuk pelat-pelat nomor yang tidak standar. Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Firman menekankan ke depan pelat yang tidak tercatat kamera dipastikan palsu. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat palsu. "Ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," ujar Firman.
Firman menegaskan tak akan membiarkan pelat palsu beredar di jalan raya. Pemakaian pelat palsu itu dipastikan akan menyulitkan masyarakat itu sendiri.
Baca juga: Polisi Bakal Tanggung Biaya Pemeriksaan Malika Korban Penculikan di Jakpus
"Harus ada timbal balik antara kepatuhan masyarakat, namanya juga kepatuhan. Patuh itu lebih bagus dari diri sendiri. Kalau masih ada pelat nomor yang tidak standar, ya berarti dia belum patuh, gitu aja," ucap jenderal bintang dua itu.
Firman mengatakan akan menerjunkan kembali polisi ke jalan raya untuk penegakan hukum. Sambil melengkapi fasilitas kamera E-TLE di sejumlah ruas jalan.
Dia mengatakan perangkat E-TLE itu sejatinya mahal. Polisi dipastikan tidak akan belanja lagi bila masyarakat sudah sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas.
"Kalau masyarakatnya sudah sadar, kita enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini. Saya kembalikan tadi, objektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi kalau polisinya, masyarakatnya dan aturan hukumnya bisa berjalan dengan baik," tutur dia.(OL-4)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menyediakan kode baru pengganti pelat RF.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved