Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail melaporkan seseorang berinisal HM ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kholid melapor didampingi tim kuasa hukumnya pada Jumat (30/12).
Kuasa hukum Kholid, Budi Santoso mengatakan, pria berinisal HM telah memfitnah kliennya dengan tuduhan melakukan korupsi dana hibah 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang disiarkan kepada sejumlah media massa.
"Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah. Kami berharap nanti bisa ditindak-lanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Budi, melalui keterangannya, Sabtu (31/12).
Budi Santoso melaporkan HM atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana.
Budi mengungkap pihaknya juga melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi yang jelas merugikan kliennya selaku pejabat publik.
"Tanpa konfirmasi mereka membuat berita bohong yah terhadap klain kami. Kami masih menunggu surat dari Dewan Pers, kami juga somasi kepada tujuh media online di mana yang dua media online telah memberi klarifikasi permohonan maaf dan berita juga sudah di take down," ujarnya.
Baca juga : Pelaku Pakai Gergaji Besi saat Mutilasi Korban Pembunuhan di Bekasi
Menurut Budi, pemberitaan yang diterbitkan beberapa media massa daring telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
"Kami berharap dengan somasi kedua yang sudah kami layangkan dapat diakomodir oleh media bersangkutan tanpa proses secara hukum," pungkasnya.
Kholid Ismail mengatakan, dirinya melapor ke polisi setelah somasi yang disampaikan tidak ditanggapi oleh HM.
"Sesuai konferensi pers saya satu minggu lalu terkait fitnah yang dilakukan oleh HM, maka hari ini saya sudah kasih laporan ke Polda, kami juga telah memberikan somasi ke beberapa media dan kami tinggal tunggu lagi," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Kholid mengaku menyerahkan semua proses laporan di Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya.
"Selanjutnya saya serahkan semuanya kepada tim kuasa hukum saya untuk menangani proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (OL-7)
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menorehkan prestasi membanggakan ditingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Kota Unggul dalam Inovasi ibu dan anak.
PENERAPAN kebijakan Work From Home (WFH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dimulai. Namun seluruh instansi yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat tetap buka dan berjalan normal.
PENGAMANAN di area gedung Terminal 3 VVIP, Bandara Internasional Soekarno Hatta,Tangerang, diperketat menjelang kedatangan tiga jenazah prajurit TNI dari UNIFIL yang gugur di Libanon
Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung pengembangan konektivitas transportasi di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Kawasan township CitraRaya Tangerang kini menjadi salah satu magnet utama wisata di wilayah barat Jakarta yang menawarkan kombinasi rekreasi, kuliner, dan belanja dalam satu kawasan mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved