Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG pengendara mobil dinas mendapat teguran Polisi setelah kepergok mengganti plat merah menjadi pelat nomor RF palsu di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/12) pagi.
"Sanksi-nya peneguran saja, sanksi tegur," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa Edy Surasa, saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Edy mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas tidak harus diberikan sanksi tilang. Ia mengatakan bahwa sanski juga dapat berupa teguran.
"Penilangan itu ada yang secara tertulis sama penilangan yang peneguran. Sama bunyi-nya pun sama, orang di lapangan kan yang tahu persis," ungkap Edy.
Lebih lanjut, Edy menegaskam bahwa tindakan pelaku menutupi pelat nomor yang asli B 1109 PQQ dengan pelay palsu B 1408 RFN merupakan tindakan yang keliru. Edy, menduga pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mengecoh aturan ganjil genap.
"Kami periksa ternyata tidak benar. Dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu, kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah," papar Edy.
Kejadian tersebut, diunggah oleh akun Instagram @TMCPoldaMetro. Melalui konten video, terlihat pelaku tengaj mencopot pelat palsu dengan nomor B 1408 RFN.
Setelah pelat palsu dicopot, baru terlihat pelat nomor asli dari kendaraan tersebut yang ternyata berpelat merah dengan nomor B 1109 PQQ.
"08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim," tulis akun TMC Polda Metro Jaya. (OL-4)
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menyediakan kode baru pengganti pelat RF.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved