Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya sudah menghentikan kegiatan tilang manual terhadap pengendara sejak Selasa (25/10). Tilang elektronik tetap diberlakukan kepada pengendara yang melanggar. Hal tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Pengendara dapat ditilang dengan berbagai cara yakni kamera E-TLE, kamera handphone dan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Pelanggar harus membayar denda tilang online agar surat kendaraan tidak diblokir pihak berwenang.
Berikut cara cek E-TLE secara online:
1. Kunjungi laman website https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah semua data terisi, pilih “Cek Data”
4. Notifikasi “No data available” akan muncul jika tidak ada pelanggaran
5. Jika ada pelanggaran, catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan akan muncul
Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL akan dikenai Pasal 307.
Sanksi untuk kedua pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Hingga Kamis (27/10), terdapat 57 titik dengan E-TLE statis yang sudah terpasang di beberapa jalan di DKI Jakarta.(OL-5)
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved