Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya dan TNI Angkatan Darat menelusuri adanya unggahan di media sosial tentang mobil sport dengan pelat nomor B 1983 RFD.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan pihaknya masih mengecek kepemilikan mobil tersebut. Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi apakah pemiliknya adalah pejabat atau purnawirawan TNI AD.
"Karena sekarang ini kan untuk penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas, sehingga kan kami tidak bisa mengidentifikasi apakah semuanya termasuk yg RFD juga apakah yang pegang para pejabat TNI atau mungkin purnawirawan atau yang lain," kata Hamim, ketika dihubungi, Jumat (4/11).
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menambahkan, pihaknya mengecek mobil tersebut ke Samsat untuk mengetahui siapa pemilik mobil sport itu.
Baca juga: Gara-gara Aksi 411, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
"Kalau itu harus dicek dulu di Samsat nanti apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak. Itu dari datanya harus dicek dulu," katanya lagi.
Sebelumnya beredar di media sosial Twitter tentang sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD tengah terparkir.
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto.(OL-4)
TNI Angkatan Darat mendukung langkah Polri dalam menangkap tiga tersangka terkait kebakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo.
TNI AD akan merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan.
Seekor ular sanca atau piton yang hendak masuk ke Asrama Militer TNI Angkatan Darat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap oleh aparat dan warga setempat.
“TANPA air, tidak ada makanan, tidak ada perdamaian, tidak ada kehidupan. Oleh sebab itu, air harus dikelola dengan baik karena setiap tetesnya berharga.”
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat dan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta mengatakan relokasi gudang amunisi perlu pertimbangan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembersihan dan sterilisasi sisa amunisi yang meledak dalam insiden tersebut.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved