Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEORANG ayah di Kota Depok, Jawa Barat, tega menganiaya putrinya hingga tewas. Korban bernama Keke, 10 tahun.
Kasus terjadi di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar Nomor 202 RT 003 RW 08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
Tetangga pelaku dan korban yang dihubungi mengatakan, Keke merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang ayah bernama Rizky Noviayanny Ahmad, 31.
Sebelum menganiaya Keke, pelaku yang merupakan ayah kandung Keke tersebut terlebih dahulu cekcok dengan istrinya, Nila Islamia, 31. Saksi mengatakan percekcokan itu terjadi di lantai 2 rumah tersebut.
"Pertengkaran di lantai 2. Kami tetangga-tetangga mendengar tangisan anak dan istri minta bantuan pertolongan kepada tetangganya," kata Lidya, tetangga yang rumahnya bersebelahan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menghabisi Keke, pelaku menganiaya istri dan anak bungsunya yang masih balita. Namun dalam kasus KDRT ini, putri sulungnya, Keke yang meninggal dunia. Sedangkan istri dan anak bungsu pelaku dalam kondisi kritis.
"Istri dan anak bungsunya yang dalam kondisi kritis segera dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya.
Lidya mengaku tidak mengetahui apa sebenarnya motif pertengkaran hingga pelaku nekad menganiaya istri dan kedua anaknya.
Baca juga: Ditangkap! Napi Narkoba yang Kabur dari LP Cipinang
Ia menduga sebelumnya terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Sehingga dalam keadaan emosi tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menganiaya istri dan dua anaknya.
Keke yang mengalami luka sangat parah di tubuhnya langsung jatuh tersungkur di lantai bersimbah darah.
Setelah putri sulungnya kehilangan nyawa, pelaku semakin membabi buta. Ia melakukan KDRT ke istri dan anak bungsunya itu. Setelah keduanya terkulai di lantai, tak ada lagi suara jeritan terdengar.
Tetangga lainnya, Imas, mengungkapkan kejadian di rumah mewah berlantai dua tersebut memang kerap terdengar pertengkaran antara pasangan suami istri.
"Sering terdengar cekcok, berantem gitu. Cuma kita pikir tidak sampai akan kejadian seperti ini," ucapnya, Selasa (1/11).
Puncak pertengkaran mereka, lanjut Imas, pada waktu subuh tadi. Warga di lingkungan curiga terdengar teriakan histeris dari dalam rumah berlantai dua tersebut.
"Kita tahu ada yang tidak beres, setelah dicek ke rumah tersebut ternyata anaknya yang pertama sudah meninggal. Untuk anaknya yang paling kecil sepertinya memar-memar," tuturnya.
Imas menambahkan polisi sudah melakukan identifikasi di TKP.
"Kasusnya sudah ditangani Polres Metropolitan Kota Depok dan Polsek Metropolitan Cimanggis," ucap Imas. (OL-16)
Mel B, yang kini aktif berkampanye kelawan KDRT, menerima gelar doktor honoris causa itu dari Leeds Beckett University, Senin (15/7).
Pelaku berinisial BAP, 35 tahun di Berau, Kalimantan Timur, tega membunuh anak balitanya akibat curiga sang istri berselingkuh.
POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai PT KAI yang membunuh istrinya sendiri, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Banyak terjadi (KDRT), korbannya bisa istri maupun suami. Hanya selama ini suami yang menjadi korban tidak berani melaporkan.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
SEORANG suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tewas di tangan istrinya sendiri. Korban ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved