Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI sudah menangkap Christian Rudolf Martahi, yakni pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Ade Yunia Rizabani P alias Icha.
Adapun Rudolf membunuh korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Lalu, membuang jasad korban di Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa setelah membunuh korban, pelaku mengambil ponsel dan laptop korban. Pelaku juga menggasak uang di rekening korban senilai Rp30 juta.
Baca juga: Rudolf Sempat Prank Korban Sebelum Membunuh
"Kemudian yang Rp4 juta sudah digunakan untuk aplikasi trading Binomo," jelasnya, Senin (24/10).
Kasubdit Jatanras Ditkrimun Polda Metro Jaya Panjiyoga menambahkan untuk sisa uang Rp26 juta akan digunakan Rudolf untuk menyewa pembunuh bayaran. Namun, rencana tersebut urung dilakukan, karena tarifnya terlalu mahal.
"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi, karena menurut keterangan pelaku, tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," tutur dia.
Baca juga: Soal Senyuman Pembunuh di Apartemen, Polisi: Tanda Misi Berhasil
Setelah gagal menyewa pembunuh bayaran, Rudolf mencari cara lain di internet untuk menghabisi nyawa korban. Akhirnya, dia terpikirkan untuk menghabisi nyawa korban dengan tangannya sendiri.
Saat diinterogasi, awalnya Rudolf menyebut korban meninggal karena sakit asma ketika mereka sedang berada di Apartemen Green Pramuka City. Namun, setelah didalami, akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.(OL-11)
Pelaku berinisial R sempat tersenyum saat membawa jasad korban perempuan di lift apartemen wilayah Jakarta. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif kasus pembunuhan tersebut.
TERSANGKA Christian Rudolf Martahi, pelaku pembunuhan di Apartmen Green Pramuka resmi ditahan di Rutan Salemba, setelah diserahkan Polda Metro jaya kepada penuntut, Kejari Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved