Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya ditahan di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).
Ia melanjutkan, mereka ditempatkan di Patsus sejak, Selasa (6/9). Setelahnya, Kanit Reskrim, AKP M Fajar akan ditahan selama 30 hari, adapun lokasi pasus sendiri berada di SPN Lindo, Sukabumi, Jawa Barat
Baca juga : Polda Metro Tak Akan Tahan Firli Bahuri Sampai Pemilu Usai
"Dari tanggal 6 September sampiai 5 Oktober 2022," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa Fajar dan jajarannya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Baca juga : Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Zulpan mengatakan Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Pihak propam menduga tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan Fajar.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat (2/9).
Baca juga : Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Sejumlah Personel Polsek Penjaringan Diamankan
Zulpan juga menyampaikan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya. (Far/OL-09)
Baca juga : Kantor Operator Judi Online di PIK Digerebek, 78 Orang Diamankan
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved