Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEGIAT media sosial, Ade Armando, protes dengan vonis enam terdakwa pengeroyok dirinya yang hanya delapan bulan penjara. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?," kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, saat dihubungi, Kamis (1/9).
Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada enam terdakwa dimungkinkan untuk pemberatan hukuman. Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Jika melihat pasal yang didakwakan ancaman pidana pasal 170 KUHP itukan diatas lima tahun. Bahkan ayat berikutnya ada pemberatan sembilan tahun penjara jika akibatkan luka berat karena penganiayaan," ujar Muannas.
Muannas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Saya berharap jaksa segera ajukan banding sebab putusan delapan bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan," ucap Muannas.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq dan Bagja divonis delapan bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing dihukum dua tahun penjara.
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Baca juga: PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah dan berlumur darah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.(OL-5)
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
SEORANG pemuda di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus mendapat perawatan di rumah sakit gara-gara diamuk warga setelah mencuri dua karung gabah padi.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak memberikan citra buruk pada wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
ORGANISASI pengusaha rental mobil meminta Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengusut tuntas kasus penggelapan mobil dialami bos rental, Burhanis, yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
SEORANG pemuda berinisial R, 25, dikeroyok sejumlah orang di suatu warung kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R dikeroyok lantaran buang air kecil sembarangan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita berama Eva Donna Sinulingga pada Rabu (29/11) malam.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved