Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menggapai persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia mengatakan akan segera menindak warga yang tidak taat aturan. "Silahkan itu dilaporkan, akan ditindak," ujarnya usai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Pasalnya beberapa bangunan di Jakarta, ada yang tidak sesuai dengan IMB. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria menjelakaan telah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri terhadap pemilik bangunan tersebut.
"Terkahir sudah kami berikan surat pemberitahuan melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Sebelumnya, ditemukan sebuah bangunan yang sedang dalam pengerjaan terpaksa disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Terletak di Jalan Dempo I, Nomor 40, RT 04/RW 03, Ke lurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan tersebut disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.
Pasalnya, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, yang terlihat melibihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan : rumah tinggal, jumlah lantai : 2 lantai.
Adapun isi surat yang diterima Kantor Media Indonesia yakni, pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022. (OL-12)
APARAT Polres Maros baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
BPBD mencatat sampai saati ini sebanyak 46 bangunan mengalami kerusakan dan 9 orang terluka akibat gempa Batang.
Green Building Council Indonesia (GBCI) baru saja memberikan predikat green building pada beberapa gedung di Jakarta.
Tim satgas tersebut terdiri dari Asisten Pemerintah (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Sudin CKTRP, serta bagian hukum dan unsur kewilayahan.
Di tengah krisis lingkungan seperti sekarang, konsep bangunan hijau atau green building muncul sebagai salah satu alternatif yang dapat membantu mengatasi masalah tersebut.
Kemajuan peningkatan efisiensi energi di Indonesia cukup baik dengan rata-rata perkembangan intensitas energi sebesar 3% dalam 10 tahun terakhir.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved