Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E atau Richard Eliezer bisa berpotensi bebas. Hal ini bisa terjadi jika Bharada E memberikan kesaksian apa adanya dan terbukti hanya menerima perintah.
"Mungkin saja kalau dia menerima perintah, itu dia bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya itu dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (9/8).
Guna memuluskan hal tersebut, Mahfud meminta Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal ini dilakukan agar Bharada E selamat dari kemungkinan penyiksaan maupun diracun.
"Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharadha E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Bharada E adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dua tersangka lain adalah Brigadir Ricky Rizal dan KM. Adapun Polri baru menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, hari ini.
Dalam pernyataannya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Ferdy menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (OL-8)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved