Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT kepolisian Alfons Loemau menilai kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan internal Polri dari oknum nakal.
Alfons menyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo melibatkan banyak orang di internal Polri. Untuk itu, Sigit harus mengungkap siapa saja yang terlibat.
Meskipun ia mengakui pengungkapan pihak yang terlibat akan mencoreng institusi, di sisi lain kebijakan itu membersihkan para oknum nakal ini bisa berdampak positif untuk Polri.
"Ini apabila Jenderal Sigit akan membuat keputusan tegas mungkin sekali berdarah-darah, mungkin sekali ini pil pahit tapi sangat penting bagi polisi," kata Alfons dalam diskusi yang digagas Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Selasa (9/8).
Alfons yang juga berstatus sebagai purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) menilai, Polri saat ini sudah mulai profesional dalam bekerja. Namun, adanya kasus Brigadir J akan menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. Pasalnya, penanganan kasus tersebut memakan waktu yang cukup lama hingga satu bulan.
"Ada orang sekitar situ banyak saksi kok bisa lambat, inilah saatnya kalau mau political will ini waktu yang tepat untuk melakukan the right job," tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan, Sigit harus mengungkap kasus kematian Brigadir J secara transparan. Jika pengungkapan kasus tidak tuntas dan transparan, maka akan timbul preseden buruk di tengah masyarakat.
"Kita lihat nanti. Hari ini Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka baru dan mudah-mudahan kita bisa mendapatkan informasi apa motifnya," katanya.
Petrus menilai kasus kematian Brigadir J telah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Joko Widodo. Ia menilai atensi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kematian Brigadir J, tetapi adanya persaingan antarpetinggi di kepolisian.
"Hal yang melatarbelakangi semua persoalan seperti banyak lumpur, banyak permainan di dalam, persaingan di dalam, antarelit di sana, itu sebetulnya masuk juga dalam peirntah presiden yang harus diselesaikan Kapolri," tandas Petrus. (OL-8)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved