Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menetapkan pria lanjut usia (lansia) berinisial HA, 60, sebagai tersangka setelah nekat membakar rumah tetangganya berinisal N di Jalan Rawa Bebek, RT 19 RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8) dini hari.
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan HA dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang sengaja menimbulkan kebakaran.
Ratna menjelaskan kejadian berawal dari N mendengar ada seseorang yang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin. N kemudian keluar rumah dan melihat HA baru saja membakar handuk yang dijemur di depan jendela rumahnya.
N kemudian merekam kejadian tersebut dengan ponselnya saat HA melarikan diri. N berteriak minta tolong kepada warga sekitar untuk memadamkan api tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya 59 Kamar Hotel di Gili Trawangan
Pihak RW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Polisi kemudian menjemput HA di kediamannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya," kata Ratna, melalui keterangannya, Senin (8/8).
Berdasarkan keterangannya, HA mengaku istrinya bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu N. HA kemudian bersumpah akan ada musibah yang menimpa keluarga N. Setelah bersumpah, HA kemudian mencoba membakar kediaman N yang merupakan kontrakan milik AG.
"Pelaku membakar rumah korban dengan menggunakan bensin yang di ambil dari tangki bensin motor dan dimasukkan ke dalam kantong plastik," katanya.(OL-5)
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved