Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran memaafkan tersangka penyunting hoaks profilnya di Wikipedia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setelah memaafkan, atas instruksi Fadil, kepolisian secara resmi menghentikan kasus tersebut.
Pelaku yang bernama Nyoman itu telah bertemu langsung dengan Fadil. Momen tersebut dibagikan Fadil melalui akun Instagramnya. Mantan Kapolda Jatim itu memaafkan dan tidak melanjutkan perkara hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan Nyoman.
Zulpan mengungkapkan Nyoman telah dipulangkan ke rumahnya.
"Iya sudah dipulangkan," ucap Zulpan ketika dihubungi, Minggu (31/7).
Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di situs Wikipedia diubah dengan menyebutkan Fadil memiliki kaitan dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Setelah profil Fadil diubah, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut. Penyunting profil Fadil Imran ini dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022.
Baca juga: Polisi Sebut sudah Kantongi Identitas Penyunting Profil Kapolda di Laman Wikipedia
Polisi kemudian mengamankan Nyoman yang telah mengubah profil Fadil tersebut. Saat tahu pelakunya ditangkap, Fadil mengaku langsung bergegas menemui penyidik. Fadil saat itu mengaku ingin bertemu langsung dan memaafkan Nyoman.
"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.
Fadil menyebut perjalanan hidup Nyoman masih sangat panjang. Nyoman, kata Fadil, bisa melakukan banyak hal, apalagi usianya masih terbilang muda, yakni 33 tahun.
"Ya masih muda, masih panjang perjalanan hidup, masih banyak hal yang bisa dilakukan," imbuh Fadil.
Fadil mengaku telah meminta agar kasus yang menjerat Nyoman disetop. Fadil mengatakan yang terpenting saat ini adalah Nyoman mengakui perbuatannya itu salah dan tidak mengulanginya lagi.
"Saya minta kepada penyidik supaya nggak usah diproses hukum. Habis ini yang penting Nyoman menyadari ini sesuatu yang buruk, jangan diulangi lagi, selesai," tukas Fadil.(OL-5)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Fadil Imran resmi menyerahkan berkas pendaftaran pencalaonan Ketua Umum PBSI
Tim bulu tangkis terbang dengan dua kloter melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut legenda bulu tangkis nasional itu, sosok ketum PBSI harus punya jiwa leadership atau kepemimpinan.
Dukungan kepada calon ketua umum PBSI Fadil Imran terus menguat
Taufik Hidayat memberikan dukungan kepada Fadil Imran sebagai calon ketua umum PBSI
Dukungan terhadap M Fadil Imran sebagai Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved