Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AYAH Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan adanya perdebatan sebelum upacara kedinasan pemakaman anaknya di Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).
Diketahui, Brigadir J dimakamkan pada Senin (11/7) dan tidak ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri. Kemudian, Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan setelah diautopsi ulang pada Rabu (27/7).
Samuel mengaku berterima kasih akhirnya anaknya dimakamkan secara kedinasan. Artinya, anaknya merupakan bagian dari Polri. Namun, pelaksanaan pemakaman tersebut sebelumnya diwarnai perdebatan.
"Pemakaman almarhum anak kita Yosua memang sudah dilakukan secara kedinasan. Itu pun terlaksana sangat alot, kami minta langsung terlaksana. Saya rasa hampir 1 jam itu negosiasi, perdebatan," kata Samuel, di Jakarta, Jumat (29/7).
Samuel mengatakan adanya perdebatan yang cukup alot terkait upacara kedinasan pemakaman. Awalnya Brigadir J tidak dimakamkan dengan upacara kedinasan karena terkendala kelengkapan administrasi dari Mabes Polri.
Samuel mengaku tidak mengetahui administrasi yang belum lengkap tersebut. Pasalnya, saat itu dirinya masih berduka selepas kematian Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Didesak Copot Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri
Setelah itu, Samuel mengaku istrinya memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya dimakamkan secara kedinasan dan permohonan tersebut dikabulkan.
"Atas permohonan istri saya waktu itu sangat memohon pada Pak Kapolri. Mungkin Pak Kapolri merespon permohonan istri saya agar anak saya dimakamkan secara kedinasan," katanya.
Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi di ruang publik.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved