Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan, Senin (18/7).
FGD bertema “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan”, dihadiri, antara lain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan sejumlah Pemred media massa nasional.
Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan kegiatan ini merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Rivan berharap, media massa dapat ikut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini, kata Rivan, diharapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakkan hukum yang baik. “Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.
Sebagaimana diketahui, hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). “Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.
Kekorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama 2 dari instansi terkait ini akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari adanya FGD ini, yakni untuk dapat menyosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami karena mereka adalah suabjek lalu lintas. “Sehingga mereka nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN),” kata Firman. Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap / akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat. (RO/M-4)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
Program ini menjadi komitmen berkelanjutan Bosch Indonesia dalam menghadirkan teknologi yang menunjang keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara di segala kondisi.
PT JASA Raharja terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.
Kompetensi pengendara harus didukung standar keselamatan motor yang prima. Hasil riset menunjukkan fitur pengereman menjadi poin penting yang berdampak terhadap keselamatan berkendara.
Saat ini, Astra UD Trucks fokus mengimplementasikan strategi yang memprioritaskan keselamatan pekerja onsite atau LK3 melalui program pelatihan dan asuransi pengemudi.
Kegiatan ini menjadi tonggak sejarah bagi IMBI karena untuk pertama kalinya program ini menyasar usia pelajar, yakni SMA dan Mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved