Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA pembegalan sadis di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, berinisial EW, 18, sudah sembilan kali beraksi di sekitar Jakarta Utara, dengan satu korban terakhir tewas, yaitu YJ, 29.
Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Muhammad Yamin mengatakan, EW ditangkap polisi saat kabur ke rumah keluarganya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/7).
"Dari keterangan EW, dari sembilan kali beraksi dia sudah bermain dengan NI, 17, sebanyak tiga sampai empat kali, selebihnya berganti-ganti partner," ungkap Yamin pada konferensi pers di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut dia, tidak ada sasaran khusus karena tidak hanya di Tanjung Priok, tapi di wilayah Jakarta Utara.
Saat dimintai konfirmasi wartawan, tersangka EW mengaku melukai YJ hingga tewas terkena sabetan senjata tajam karena korban dianggap mencoba melawan saat diambil ponselnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Bryan Rio Wicaksono menambahkan, EW dan NI saling mengenal di tongkrongan dan sama-sama putus sekolah. Dari EW, NI mengenal rekan-rekan begal lainnya.
Namun Bryan menyebutkan, mereka belum dianggap sebagai komplotan begal. "Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Baca juga: Angka Kemiskinan Meningkat, Wagub DKI: Bukan Hanya di Jakarta
Polisi sudah lebih dulu menangkap seorang tersangka pembegalan berinisial NI, 17, di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (13/7) malam, kurang lebih 12 jam setelah kejadian.
NI ialah aktor utama alias orang yang merencanakan pembegalan itu. NI mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari korban dengan berboncengan sepeda motor.
Selain sebagai otak aksi pembegalan, NI juga berperan sebagai joki alias orang yang membawa motor membonceng pelaku kedua EW, 18.
"Berdasarkan keterangan tersangka NI, perannya sebagai joki dan sebagai perencana kejadian tersebut," kata Yamin.
Bukan cuma itu, NI juga pemilik golok yang dipakai pelaku kedua untuk menghabisi nyawa korban. Pada saat ditangkap, golok tersebut ditemukan polisi di kediaman NI di Koja.
Korban berinisial YJ, 29, asal Kuningan, Jawa Barat, yang baru tiba rumah kosnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Selasa, menjelang
pukul 04.00 WIB, ditikam dengan senjata tajam oleh EW.
Peristiwa itu terekam CCTV di lokasi kejadian dan kemudian dibagikan di media sosial @merekamjakarta pada Rabu.
Tampak dalam rekaman, korban YJ berupaya kabur dari para pelaku, namun masih dikejar hingga ditikam berulang kali dengan senjata tajam.
Yamin mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. (Ant/OL-16)
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6).
POLISI berhasil menangkap pria bergolok yang menjadi pelaku utama dalam melakukan pembegalan ponsel seorang wanita di dalam warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kurir paket barang bernama Subandi, warga Magersari, Kecamatan Sidoarjo tersebut, juga melukai kepalanya sendiri untuk lebih meyakinkan warga.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas bandit jalanan, termasuk aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat.
Polisi sudah mengamankan lima orang terkait kasus tersebut
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved