Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pesta 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.
Awalnya, pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap manajer dan admin Instagram terkait pesta tersebut. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa enam saksi lain.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang tersangka terkait acara 'Bungkus Night' tersebut. Adapun kelima orang tersangka sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Lokasi Prostitusi, Wisma di Cengkareng Disegel Permanen
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, ketika dihubungi, Senin (20/6).
Namun, Ridwan masih belum membeberkan identitas dan kronologi penangkapan hingga penahanan sejumlah pelaku. Dia menjelaskan bahwa kelima orang tersebut berperan dalam mempromosikan acara melalui media sosial.
"(Peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan. Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana, rangkaiannya dari situ," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Ridwan, 'Bungkus Night' merupakan acara yang digelar untuk berhubungan badan. Rencananya, pesta tersebut digelar pada 24 Juni 2022.
Baca juga: Data 19 Juni, Kasus Aktif Covid DKI Bertambah 456 Orang Total jadi 4.980 Kasus
"Berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," jelas dia.
Diketahui, pesta 'Bungkus Night' viral di media sosial. Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam keterangan di poster, terdapat hal bermuatan sensual.
"Beyond your wildest sexpetation," bunyi tulisan poster tersebut.
Keterangan di poster itu juga memuat tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," lanjut keterangan di poster.(OL-11)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
KEPOLISIAN berjanji akan menyelidiki lebih lanjut terkait acara 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved