Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PULUHAN ton sampah di aliran Kali Pesanggrahan, Kota Depok diangkut petugas Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (SDA-DPUPR) Depok.
Kepala Bidang SDA-DPUPR Depok Arga Dharma Tubagus mengatakan sampah yang menumpuk di sepanjang Kali Pesanggrahan sebanyak 44 ton lebih. Puluhan ton sampah tersebut merupakan sampah hulu yang terbawa arus sungai.
Arga mengatakan pihaknya mengerahkan 30 personel dan 4 truk untuk mengangkut dan memindahkan sampah ke tempat pembuangan resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
"Kita angkut sampah secara manual. Kita mendorong sampah ke titik tepat di dekat jembatan agar mudah diangkut alat berat, karena tanah di pinggir kali rapuh," kata Arga Rabu (15/6).
Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan SDA-DPUPR Kota Depok Dodi Sadikin, menambahkan selain Kali Pesanggarahan, pihaknya juga mengangkut sampah dari bantaran kali yang ada di 11 kecamatan.
"Tiap hari kami mengangkut 4 ton sampah dari tiap kecamatan. Kota Depok memiliki 11 kecamatan. Artinya, 44 ton sampah yang menumpuk di bantaran kali di 11 kecamatan kami angkut dan pindahkan ke TPA per hari, " kata dia.
Ia menyebut sampah yang menumpuk tersebut didominasi limbah rumah tangga dan kayu yang terbawa arus. Berbagai upaya dilakukan SDA-DPUPR dalam menjaga kebersihan, sekaligus melancarkan arus sungai. "Kita angkut semua sampah ini agar permukiman penduduk tidak kebanjiran saat hujan."
Terkait realitas masih adanya sampah yang sengaja dibuang di sembarang tempat, seperti kali dan situ, Pemkot Depok meminta masyarakat untuk menghentikan hal tersebut.
"Masyarakat harus semakin sadar bahwa membuang sampah ke kali bisa menimbulkan banjir," tandasnya. (J-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved