Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan tidak akan menilang pemotor yang mengenakan sandal jepit saat berkendara. Itu hanya sekadar imbauan demi keselamatan.
"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang, untuk narasi akan ditilang itu tidak benar, tidak ada penilangan. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Firman mengatakan Polri bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, dalam beberapa tupoksi itu Polri mengutamakan pencegahan.
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022. Operasi kali ini, imbuh dia, mengangkat tema tertib berlalu lintas dan melindungi aset bangsa.
"Aset paling berharga adalah sumber daya manusia (SDM) itu sendiri," ujar jenderal bintang dua itu.
Firman menekankan pihaknya tidak menitikberatkan pada jumlah pelanggar yang akan ditilang atau diberi hukuman, melainkan meningkatkan kesadaran untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat kita perlu diingatkan, diimbau, diedukasi tentang hal-hal yang menyangkut keselamatan jalan. Ini tindakan perlindungan, pencegahan, preventif dari kepolisian baik selama operasi ataupun tidak," tutur dia.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Diimbau tidak Pakai Sandal Jepit
Sebelumnya, Firman mengimbau pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit. Menurutnya, pemotor lebih baik menggunakan sepatu demi keselamatan di jalan raya.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing (menekankan) pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Dia berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal imbauan itu. Menurut dia, biaya membeli sepatu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," ungkap Firman.
Menyusul itu, muncul sebuah berita di salah satu media online yang menyebutkan Polri bakal menilang pemotor yang memakai sandal jepit. Informasi itu menjadi sorotan banyak pihak.(OL-5)
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
KORLANTAS Polri membeberkan instrumen pembenahan sistem contraflow. Hal ini dilakukan pascakecelakaan maut yang melibatkan mobil Grandmax di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
OCI selalu antusias dan mengajak anggotanya serta komunitas lain untuk selalu tertib berkendara dan mendukung program-program pemerintah.
KORLANTAS Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan motor yang memiliki cc 250 hingga 500.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Seluruh personel akan bertugas mengendalikan arus lalu lintas yang tergabung dalam Satgas Pengamanan dan Pengawalan Rute dan Parkir (Pamwal Rolakir).
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) berkendara motor bersama sejumlah influencer menuju Kota Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
SEORANG pengendara sepeda motor tewas di Jalan Kebon Baru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, usai terlindas sebuah dump truk. Korban diduga berkendara dan memasuki area blind spot.
Akhir pekan ini, warga Kota Banjar, Jawa Barat bisa seru-seruan menonton Kratingdaeng Supercrosser 2024 Dirtwar Energy Seri 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved