Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Legok, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (31/5). Suherlan, 59 tahuh, meninggal dunia di rumahnya usai dibunuh oleh tetangganya sendiri.
Pelaku SY, 35 dan MYM, 18 memukul korban dengan benda tajam hingga meninggal dunia. Kemudian korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Danau di wilayah Tangerang Selatan.
Pembuangan jenazah dengan cara itu agar tidak diketahui oleh warga sekitar dan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan berawal ketika korban dan tersangka SY menonton video porno bersama di rumah korban.
Pada saat menonton lantas korban melontarkan pertanyaan kepada SY ingin membayar kakaknya sebesar Rp300 ribu untuk diajak berkencan.
"Mendengar perkataan itu pelaku kesal dan sempat cekcok di dalam rumah korban," ujarnya Kamis (2/6).
Dari keterangan pelaku, Zulpan mengatakan, SY selanjutnya mengambil kapak yang ada dibagian belakang rumah korban dan langsung memukul bagian kepala depan.
Saat itu juga, korban sempat berteriak meninta ampun dan mengatakan ucapannya ke pelaku hanya guyonan saja. SY menghiraukan teriakan korban dan terus menghajar korban menggunakan kapak hingga meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada MYM, untuk merencanakan pembuangan korban.
"Kejadiannya malam, korban sudah meninggal dunia dan pelaku meminta bantuan ke MYM untuk merencanakan pembuangan mayat," kata Zulpan.
Setelah mendapat laporan dari warga penemuan mayat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini.
Hasilnya kurang dari 1x24 jam, pelaku berinisial SY dan MYM berhasil diringkus di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan SY sempat menjual mobil korban di Banten usai membuang mayat korban, mobil itu yang digunakan untuk membuang jenazah," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka SY dan MYM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan karena sudah menjual mobil korban. "Ancamannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ucap pungkas mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan. (OL-13)
Baca Juga: Dirjen Pajak Akui Kirim Surat Pemeriksaan QA ke PT SBS via Whatsapp
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved