Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJADI korban kasus mafia tanah, Nirina Zubir sebelumnya tidak ingin melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Dirinya beserta keluarga sempat bermediasi dengan pelaku, yakni Riri Kasmita dan Endarto, secara kekeluargaan. Riri dan Endarto pun berjanji melunasi kerugian yang dialami Nirina sebesar Rp2 juta setiap bulan.
"Iya jadi dengan nominal miliaran sekian yang kita sebutkan, kan kami berusaha mediasi dan dengan cara kekeluargaan. Tidak ada niatan kami untuk melaporkan. Setelah kami ketahui ini, ya kita akhirnya konfrontir langsung," ujar Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Pihaknya pun menyayangkan bahwa niat awal terdakwa saat itu justru tak kunjung dilakukan. Mengingat, kerugian yang dialami Nirina dan keluarga dari kasus mafia tanah mencapai Rp17 miliar.
Hal itu membuat dirinya semakin yakin untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. "Niatnya dia menyicil Rp2 juta sebulan, yang kita ketahui kalaupun dikalikan, akan berapa lama baliknya, tapi itu pun tidak terjadi juga gitu," jelas Nirina.
Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Kasus tersebut pada akhirnya berujung ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lain ialah notaris PPAT bernama Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan. Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.(OL-11)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved