Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 2,5 juta orang sudah mudik menggunakan transportasi umum. Data pergerakan penumpang itu berdasarkan kumulatif dari H-7 hingga H-4 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Senin, 25 April 2022 hingga Kamis (28/4)
"Sudah mencapai 2.579.283 penumpang," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (29/4)
Menurut Adita, jumlah itu masih kecil 43,3 persen dibandingkan pergerakan penumpang kumulatif pada periode yang sama di 2019. Pada 2019 tercatat 4.551.686 penumpang.
"Namun demikian, data kumulatif tahun ini masih sementara dan masih akan terus bergerak," ujar Adita.
Adita juga memerinci jumlah dan perbandingan persentase penumpang moda transportasi pada H-4 Lebaran 2022. Penumpang yang menggunakan angkutan jalan atau angkutan bus sebanyak 142.391 orang.
"Angka itu meningkat sebesar 126,9 persen jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 62.760 penumpang," ucap Adita.
Berikutnya, angkutan kereta api sejumlah 109.341 orang. Jumlah itu meningkat 126 persen persen jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 48.372 penumpang.
Selanjutnya, angkutan udara sebanyak 207.700 orang. Angka itu bertambah sebesar 97,6 persen bila dibandingkan dengan hari biasa sebanyak 105.101 penumpang.
Lalu, angkutan laut realisasi jumlah penumpang sebesar 78.963 penumpang. Moda transportasi ini tertinggi dalam peningkatan jumlah penumpang dibandingkan transportasi lain pada H-4 Lebaran 2022.
"Meningkat 293,6 persen jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 20.064 penumpang," tandasnya.
Selanjutnya, angkutan penyeberangan realisasi jumlah penumpang sebesar 267.862. Jumlah ini meningkat 382,4 persen jika dibandingkan dengan hari biasa sebanyak 55.525 penumpang.
"Pada H-4 kemarin, pergerakan penumpang di semua moda meningkat sangat signifikan. Khususnya di moda angkutan penyeberangan mencapai 382,4 persen," pungkas Adita. (OL-8)
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved