Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Dalami Laporan Ade Armando Terhadap Sekjen PAN

Rahmatul Fajri
20/4/2022 13:30
Polisi Dalami Laporan Ade Armando Terhadap Sekjen PAN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan yang dilayangkan akademisi dan pegiat media sosial Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami laporan terkait cuitan Eddy di media sosial.

"Tentu Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindak lanjuti," kata Zulpan di Jakarta, Rabu (20/4).

Ia mengatakan berdasarkan pendalaman nanti, penyidik akan memutuskan tindak lanjut terkait laporan tersebut, apakah akan diproses kepolisian atau diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengingat status Eddy sebagai anggota DPR dan memiliki hak imunitas.

"Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya nanti kepolisian nantinya akan mendalami," ucapnya.

Sebelumnya, pihak dari pegiat media sosial Ade Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: DPP PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando

Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022. Dalam laporannya, pihak pelapor bernama Andi Windo dan untuk terlapor yaitu M. Eddy Soeparno. Kemudian dalam surat laporan itu juga tertulis bahwa korban adalah Ade Armando.

Eddy dianggap menuduh Ade Armando sebagai penista agama, meski dalam cuitannya di Twitter terlapor hanya menuliskan inisial AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022 lalu.

Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid mengatakan cuitan Eddy tersebut telah menuduh kliennya tanpa ada bukti resmi dari pengadilan.

"Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," ujar Muannas, Selasa (19/4).

Muannas mengatakan jika memang benar Eddy menuduh kliennya sebagai tersangka penista agama, maka tuduhan tersebut bisa terkena delik pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong. Muannas mengatakan kasus masalah penistaan agama, masalah langgam jawa sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kemudian si pelapor keberatan kemudian dipraperadilkan, jadi bukan tersangka. Dihentikan lalu dipraperadilkan, informasi terakhir itu dihentikan lagi. karena memang tidak cukup bukti," klaim Muannas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya