Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PINTU yang dikunci dari luar diduga menyebabkan lima korban kebakaran di rumah yang terdapat usaha bengkel motor di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/4) dini hari WIB, tidak bisa menyelamatkan diri.
Dalam kejadian tersebut, lima orang yang merupakan satu keluarga tewas. Kelimanya diperkirakan telah berupaya membuka paksa pintu namun pintu tidak berhasil dibuka.
Sebuah rekaman video amatir yang diterima Selasa (12/4) pukul 06.59 WIB memperlihatkan warga bersama petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mencoba membuka pintu ruko yang terkunci.
Baca juga: Kebakaran Bengkel di Warakas Tewaskan Lima Orang
Terlihat dalam video tersebut, sebagian warga berusaha membuka paksa pintu lipat. Kemudian salah satu kaki korban terlihat keluar.
Namun, api yang sudah membesar akhirnya menghanguskan seluruh bagian dalam ruko sehingga nyawa lima korban tidak tertolong.
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Rahmat Kristantio membenarkan terdapat satu keluarga yang terdiri lima orang menjadi korban dalam kebakaran tersebut.
Kelima korban merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami, 50, istri, 49, dan tiga orang anak masing-masing berusia 19, 16, dan 12 tahun. Sedangkan satu orang anak lainnya selamat.
Sudin Gulkarmat Jakarta Utara (Jakut) dan Kepulauan Seribu mengirimkan tujuh unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api di lokasi kejadian.
Pemadaman selesai sekitar pukul 03.20 WIB. Petugas langsung melakukan evakuasi terhadap lima jenazah untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Ant/OL-1)
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved