Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MARKAS Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut juru bicara Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Hendra Rochmawan, hal itu merupakan bentuk penyempurnaan rugulasi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Diketahui, inpres tersebut ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.
"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Endra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/2).
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regiden ranmor," sambungnya.
Baca juga: Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Senin Ini
Endra mengatakan kebijakan baru pemerintah itu harus dipahami dan didukung oleh masyarakat. Polri meminta agar keinginan pemerintah dipandang sebagai upaya membangun semangat persatuan, kesatuan, serta kebersamaan bagi warga, yakni wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Untuk mendukung program tersebut, Polri akan menyempurnakan regulasi, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regiden Ranmor. Endra juga menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat.(OL-5)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
SKCK biasanya diminta dalam berbagai konteks, seperti penerimaan pekerjaan, pengajuan visa, atau keperluan pemberkasan administratif lainnya.
Mabes Polri telah mengeluarkan SKCK untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yang sudah dideklarasikan sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Kepolisian telah mengeluarkan SKCK untuk Yusril Izha Mahendra dan Erick Thohir. Namun belum diketahui alasan pembuatan SKCK untuk Yusril.
Kepolisian sudah menerbitkan SKCK untuk kelengkapan prasyarat Mahfud MD maju sebagai cawapres.
Erick Thohir belum lama ini mengurus SKCK. PAN menilai pengurusan itu tak menutup kemungkinan untuk menyiapkan berkas terkait syarat cawapres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved