Tersangka Kasus Kopi Beracun bakal Bebas

Budi Ernanto
25/5/2016 09:45
Tersangka Kasus Kopi Beracun bakal Bebas
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

MASA penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, akan berakhir Sabtu (28/5). Namun, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, yakin berkas kliennya sulit dilengkapi karena perbuatannya saja tidak bisa dibuktikan. Seratus kali bolak-balik juga tidak akan dinyatakan lengkap (P21).

"Kasusnya juga seharusnya dihentikan karena sesuai Pasal 76 Peraturan Kapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, jika tidak cukup bukti, harus dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Silakan saja lanjutkan perkaranya kalau tidak malu," tantang Yudi, kemarin.

Namun, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan penyelidikan kasus itu tetap berlanjut meski Jessica sudah tak ditahan. Menurutnya, bebas dari tahanan bukan berarti lepas dari proses hukum.

Soal kemungkinan adanya pelaku selain Jessica, Badrodin hanya mengatakan dirinya yakin pada kerja anak buahnya yang sudah menetapkan Jessica sebagai tersangka. "Saya yakin, kita tunggu saja. Masih bisa P21," ujarnya. (Beo/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya