Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencabut atau membatalkan kebijakan penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) yang sebelumnya ditetapkan berlaku selama dua pekan pada 3-17 Februari.
Tri kembali menetapkan kebijakan baru dengan Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada PPKM level 2 Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Minggu (6/2).
Baca juga: PTM Terbatas Diklaim Bikin Siswa Lebih Cepat Serap Pelajaran
Ia menjelaskan, orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Selain itu, Dinas Pendidikan agar melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Camat dan Lurah Se - Kota Bekasi Babinkamtibmas Se - Kota Bekasi, Babinsa Se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas di Wilayah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya dalam Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
"Harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi," tegasnya.
Ia juga meminta dilakukan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Kemudian percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.
"Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang PTM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," pungkasnya. (OL-1)
LONJAKAN penumpang terjadi secara signifikan di titik pemberhentian bus Trans Wibawamukti, Kawasan Stasiun Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak pagi hingga siang hari.
kecelakaan kereta KRL dengan Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Senin malam (27/4). Salah satu korban meninggal dunia merupakan guru SDN Pulogebang 11, ibu Nurlaela
Berdasarkan informasi yang didapat, CommuterLine sedang berhenti di jalur 1 menuju Cikarang atau arah timur. Beberapa saat kemudian, kereta jarak jauh dari arah barat memasuki jalur
VP Corporate Communication KAI, Anne Purba menyampaikan permohonan maaf atas insiden abrakan antara KRL Bekasi dengan KA Argo Bromo Anggrek.
KERETA rel listrik (KRL) jurusan Bekasi-Jakarta Kota mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek di area stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Sinar Mas Land Expo 2026 hadir di Bekasi dengan promo besar: diskon hingga Rp100 juta, KPR mulai 1%, dan benefit hingga 35%. Cek detailnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved