Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok dilimpahkan dari Polres Metro Depok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (29/1).
Meski demikian, Zulpan tak menjelaskan alasan pelimpahan dan direktorat mana yang menindaklanjuti kasus tersebut. Ia hanya mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan.
"Sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Tanya ke Bareskrim saja, ya," kata Zulpan, singkat.
Diketahui, penuntasan kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Juliandri di Hotel Margo Depok pada akhir Agustus 2021 belum jelas. Padahal, dalam kasus itu polisi sudah menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka.
Sementara tersangka oknum anggota TNI, Lettu Chb HS, yang diduga terlibat penyekapan telah diseret ke Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (27/1). Agenda sidang itu ialah pembacaan dakwaan.
Terkait perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Depok menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metropolitan Depok.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, seharusnya perkara itu sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun, karena masih di tangan polisi sehingga perkara terkesan jalan di tempat.
"Kami sudah mengirimkan surat agar penyidik kepolisian mengirim SPDP para tersangka. Sayangnya sampai hari ini tak dikirim-kirim juga," kata Andi saat dihubungi, Jumat (28/1).
Andi mengaku polisi pernah mengirimkan SPDP para tersangka penyekapan terhadap Handiyana dan istrinya. Namun dikembalikan guna dilengkapi formil dan materilnya. Alasan lainnya karena kejaksaan belum menerima berkas kasus itu dan tenggat waktunya juga sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Depok pada Selasa (21/12/2021).
"Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) sejak penerbitan P-17 yang kedua itu, ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan."
Kendati demikian, kata dia, proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya kasus akan dilanjutkan maka harus diterbitkan SPDP yang baru. "Bukan berarti kasusnya berhenti. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru," kata Andi. (J-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved