Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus narkoba mencakup 1.836 pil ekstasi dan 0,20 gram sabu. Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Rosana Albertina Labobar.
"Kami mengamankan sebanyak 1.836 pil ekstasi dan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram," kata Rosana ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Fiernando Adriansyah mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap RAP, 22, di Kemanggisan, Jakarta Barat. Namun, polisi tak menyita barang bukti narkoba di lokasi penangkapan.
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut dan berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu di rumah kontrakan di Jalan Tosiga 11, RT 013/04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo superman sebanyak 1,836," kata Fiernando. RAP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: DKI Jakarta Jalankan PTM 50% kalau PPKM Level 3
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-14)
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Operasi gabungan berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan
Pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatra Utara diketahui berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi.
Tiga kurir dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan tidak ada kerugian negara secara langsung dalam pengungkapan kasus penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belgia dan Belanda
Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved