Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sabu Senilai Rp1,8 Miliar untuk Pesta Tahun Baru di Tangsel Disita

Syarief Oebaidillah
27/12/2021 14:25
Sabu Senilai Rp1,8 Miliar untuk Pesta Tahun Baru di Tangsel Disita
Ilustrasi( )

JAJARAN Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus tiga pengedar narkoba. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram itu rencananya akan digunakan untuk pesta pergantian tahun.

Kasubag Humas Polres Tangsel AK Tarmui kepada Media Indonesia, Senin (27/12), mengutarakan terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya dua orang berinisal AL dan SY dengan barang bukti 0,32 gram sabu. Mereka mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial JL.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKB Iman mengutarakan penggunaan narkoba tersebut akan disebar  saat pelaksanaan pesta menyambut Tahun Baru 2022.

Baca juga: Laporan Kasus Pencabulan, Pelapor Minta Maaf Tuding Polisi Lepas Tangan

Alhasil, jajaran Satnarkoba Polres Tangsel berhasil meringkus para tersangka. Mereka juga mengaku telah menyiapkan sabu siap edar yang akan diperuntukan bagi para calon pecandu narkoba. Ketiga pengedar ini telah mengemas sabu ke dalam 26 klip plastik putih.

"Jadi sabu seberat 1.000 gram kalau dirupiahkan senilai Rp1,8 miliar. Mereka akan mengedarkan untuk pesta menyambut tahun baru," ungkap Iman.

Para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) atau 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, lanjut Iman, ancaman pidana untuk para pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya