Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah menyatakan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia. Diketahui, Gisel diperiksa tambahan dalam kasus video syur dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Gisel telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. "Karena perkaranya ini kan sudah pernah dikirimkan tetapi dikembalikan atau istilahnya P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (14/12).
Zulpan menegaskan penyidik sudah melengkapi berkas dan sudah dikirim kembali ke jaksa. "Nanti kita tunggu jawaban jaksa apakah jawaban itu sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari kejaksaan sehingga kalau terpenuhi, berkas itu dinyatakan lengkap P21 dan bisa tahap 2," tuturnya.
Sebelumnya, eks istri Gading Marten, Gisella Anastasia, menyambangi Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan soal video syur, Jumat (10/12). Gisel diperiksa terkait berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Gisel, Sandi Arifin, menuturkan Gisel dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus video syurnya. Terkait proses hukum kasus Gisel terbilang molor hingga satu tahun, Sandi mengemukakan pihaknya akan terus kooperatif.
Baca juga: Gisel Dicecar 12 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Video Syur
"Ke depannya kan memang masih terus berjalan. Jadi ya berusaha melakukan yang paling baik saja yang bisa dilakuin," terangnya. (OL-14)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved