Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AIK alias Adang (45), seorang Ketua RT di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur diciduk saat pesta sabu bersama sejumlah warga di sebuah kamar kost kawasan Matraman.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya turut menciduk warga, yakni MA, RF, dan GS alias Jawir yang diduga merupakan bandar narkoba.
Erwin menjelaskan penangkapan bermula saat anggotanya menyamar sebagai pembeli terhadap GS yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman. Setelah itu pihaknya menggerebek sebuah indekos yang ternyata ada GS dan para tersangka lainnya pada Kamis (9/12) sekitar pukul 13.00 WIB. "Di antara pengguna sabu ini ada AIK yang merupakan ketua RT. Kita perlu waspada pejabat publik seperti ini seharusnya menjadi teladan, tapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu," kata Erwin di Jakarta, Jumat (10/12).
Erwin mengatakan dari pengakuannya, Jawir menggedarkan narkoba jenis sabu sudah beberapa kali dan baru tertangkap kali ini. Barang bukti yang disita polisi ada sekitar 10 gram narkotika jenis sabu.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Ketua RT telah menggunakan narkoba sejak November lalu. "Katanya dia ada permasalahan keluarga sehingga menggunakan sabu. Kita tidak tahu permasalahannya apa," ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OL-8)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved