Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan terpidana kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan sebagai upaya eksekusi warga negara asing (WNA) yang kabur ke Singapura itu. "DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin," kata Kepala Kejari Jakut Made Sudarmawan, melalui keterangannya, Minggu (21/11).
Made mengatakan pihaknya juga telah mengajukan penerbitan red notice untuk Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 25 Oktober 2021. "Upaya yang kita lakukan selain melakukan penggalangan ke penjamin, minggu lalu kita sudah meminta agar dicantumkan di red notice. Jadi, permintaan itu sudah sudah kita kirim melalui Kejaksaan Tinggi," ungkap Made.
Sebelumnya, Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin untuk mempertanyakan perkembangan proses eksekusi terpidana Wenhai Guan. "Kami berharap ada update penanganan eksekusi Wenhai Guan sejauh mana, apakah ada langkah-langkah yang efektif yang tegas untuk Wenhai Guan dan juga para penjaminnnya," kata Muchsin.
Andy mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021 berkekuatan hukum tetap. "Saya mohon agar pihak Kejari Jakut menetapkan Wenhai Guan masuk dalam DPO dan melakukan jemput paksa kepada Wenhai Guan untuk segera dilakukan eksekusi," kata Andy.
Wenhai Guan divonis enam bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Andy Cahyady. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura. Wenhai Guan berhasil mendapatkan hak tahanan kota atas dua orang penjaminnya, Feng Qiu Ju dan Marna Ima. Kejaksaan diminta menindak tegas Wenhai dan kedua penjamin yang tidak kooperatif.
"Saya mohan agar pihak kejaksaan serius melakukan langkah-langkah efektif dan tegas terhadap Wenhai Guan dan penjaminnnya Feng Qiu Ju dan Marna Ima," ujar Andy.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara. Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Andy akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 23 November 2021. (OL-8)
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha meminta KPK tidak hanya menyasar tokoh politik yang menjadi objek penyidikan di kasus Harun Masiku, tapi juga pimpinan KPK.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved