Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada Kafe di Atas Saluran Air, Wagub DKI: Tidak Boleh

Hilda Julaika
17/11/2021 13:13
Ada Kafe di Atas Saluran Air, Wagub DKI: Tidak Boleh
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(ANTARA )

WAKIL Gubernur DKI Jakarta menegaskan bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan. Hal ini untuk merespons adanya kafe di Kemang Utara, Jakarta Selatan yang berdiri di atas saluran air.

“Tentunya semua bangunan, gedung, rumah, jalan, termasuk kafe harus memenuhi ketentuan yang ada ya. Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya,” kata Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Selasa (16/11) malam.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Direksi PT WMP Dilaporkan ke Polisi

Lebih lanjut dijelaskan, aturan mengenai bangunan itu pasti ada ketentuan dan mekanismen, serta Standar Opersional Prosedur (SOP). Sehingga menurutnya wajib berlandaskan aturan ini. Termasuk salah satunya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas air.

“Sesuai aturan yang berlaku diatur semua harus diatur sesuai ketentuan yang berlaku ya. Tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air,” tegasnya.

Ia pun mengutarakan akan mengecek lebih detail terkait aturan bangunan di atas air. Kemudian, akan dilihat potensi sanksi yang bisa diberikan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan terlihat sedikitnya sebanyak lima bangunan berdiri di atas saluran air yang berada di Kemang Utara ini. Selama ini pemerintah tidak mengizinkan bangunan berdiri di atas saluran air. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya