Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Kata Polisi soal Hasil Pemeriksaan Rachel Vennya Sebagai Tersangka 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/11/2021 18:24
Ini Kata Polisi soal Hasil Pemeriksaan Rachel Vennya Sebagai Tersangka 
Rachel Vennya usai diperiksa sebagai tersangka kasus kabur karantina(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

POLDA Metro Jaya membeberkan hasil pemeriksaan Selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka terkait dugaan menghindari proses karantina setibanya dari luar negeri. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut pihaknya menggali terkait kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. 

"Kapasitasnya sebagai keterangan tersangka, enggak jauh. Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi.  Benar dan faktanya, kan, dituangkan sekarang," ungkap Tubagus, Senin (8/11). 

Tubagus menjelaskan berkas nantinya akan dikirim ke kejaksaan. 

Baca juga : Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Tidak Ditahan 

"Dikirim dulu ke kejaksaan, kan" papar Tubagus. 

Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (8/11). 

Rachel dijadwalkan guna diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menghindar dari proses karantina setibanya dari luar negeri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan bahwa dalam perkara ini, Rachel, Salim, dan Manajer Rachel bernama Maulida ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dihasilkan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11). 

"Hasil dari gelar perkara hari ini  adalah menetapkan empat orang tersangka," ungkap Yusri.  (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya