Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGACARA korban penyekapan dan penganiayaan selama 3 hari di Hotel Margo di Jalan Margonda, Jon Mathias, meminta polisi bisa mengungkap aktor intelektual kasus tersebut.
"Empat tersangka sejauh ini kan orang suruhan. Pasti ada yang menggerakkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dalangnya mengarah ke pemilik perusahaan," kata Jon Mathias di Depok, hari ini.
John mengatakan sejauh ini, pemilik perusahaan tempat korban bekerja berstatus saksi. Namun yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut ketentuan yang berlaku, kata John, polisi berhak mengeluarkan Surat Perintah Membawa untuk mendatangkan paksa Saksi tersebut. "Tidak ada panggilan ke-3 cuma ada membawa secara paksa," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum korban, pemilik perusahaan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Alasan ini disertai dengan keterangan dokter dan hasil medis.
Baca juga: Dirut Disekap 3 Hari di Depok, Pelaku diduga Suruhan Pemilik Perusahaan
Namun John meragukan alasan pemilik perusahaan tersebut. Dia mengklaim, ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sehat dan dapat bepergian.
"Kita dapat informasi dari teman-teman bahwa dia itu masih bisa kemana-mana. Ke Bandung, ke Batam," jelasnya.
Berdasarkan keraguan ini, John mengusulkan, penyidik menguji kebenaran alasan pemilik perusahaan.
"Kan kepolisian punya dokter dan kedokteran yang canggih. Mungkin Dia bisa dibawa ke rumah sakit polisi," ujarnya.
Sementara itu pengusaha yang menjadi korban penyekapan, HS (44) mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Depok yang sangat cepat. Sejak 2 bulan pelaporan sampai sekarang ada 4 tersangka.
"Saya memohon pada pimpinan Polri untuk mengusut tuntas kasus saya ini," katanya.
Ia mengatakan bagaimana rasanya saya disekap dalam sebuah ruangan, 3 hari, kemudian dilakukan pemukulan, kemudian setelah lepas barang-barang saya diambil. Lalu sekarang tersangka tersebut masih bebas berkeliaran di luar.
Saya secara pribadi jujur masih sangat ketakutan. Karena itu tadi, orang itu kan sudah menganiaya saya. Jangan-jangan di luar juga dia akan melakukan penganiayaan, karena posisinya berada di luar.
"Saya mohon juga pada pimpinan Polri, agar proses ini cepat selesai. Sehingga saya mempunyai keluarga ingin kembali lagi kehidupan normal," harapnya.(OL-4)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved