Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membubarkan massa yang baru selesai mengikuti pesta Halloween tapi masih nongkrong hingga lewat tengah malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Jadi malam ini yang kita lakukan adalah pembubaran," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKB Ferry Nur Abdullah, di Jakarta, Sabtu (30/10).
Ferry mengatakan, personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu dini hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.30 WIB.
Tim tersebut memulai patroli prokes dari Jakarta Selatan, dilanjutkan ke Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, PIK di Jakarta Utara hingga ke daerah Tangerang Selatan.
Saat melintas di kawasan Sudirman Central Business Distric (SCBD) Senayan Jakarta Selatan, tim menemukan massa yang masih nongkrong dan menimbulkan kerumunan.
Saat didatangi, diketahui bahwa mereka adalah pengunjung kafe dan bar di SCBD yang menggelar pesta bertema Halloween.
Kafe dan bar di kawasan tersebut telah mematuhi aturan PPKM level 2 dengan tutup sesuai jam yang ditetapkan yakni pukul 00.00 WIB, tapi setelah kafe dan bar tutup massa tetap nongkrong di sekitar kafe dan memicu kerumunan.
"Di SCBD Jakarta Selatan ada beberapa lokasi tempat hiburan, kita lihat tadi pada pukul 00.00 WIB sudah bubar, sudah selesai, tapi pengunjung masih ramai dan membuat kerumunan," tambahnya.
Tidak hanya kerumunan, petugas kepolisian juga mendapati banyak pengunjung kafe dan bar yang tidak mengenakan masker. "Tadi ada beberapa pengunjung yang pada saat keluar dari tempat hiburan malam maskernya sudah hilang atau tidak ada."
Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga memberikan imbauan kepada manajemen bar dan kafe untuk menyediakan masker bagi pengunjung yang lupa pakai masker atau kehilangan maskernya.
"Sudah kita imbau kepada manajemen daripada tempat hiburan malam untuk ke depan menyiapkan masker, tadi kita juga memberikan masker kepada pengunjung tempat hiburan malam yang maskernya tidak ada atau
hilang," pungkasnya. (Ant/J-2)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved