Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan bahwa masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
"Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta," kata Rusdi Hartono dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, hari ini.
Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
"Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.
Baca juga: Tutup Potensi Gelombang Tiga Covid-19
Mengutip ucapan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina berakhir.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan oleh seluruh kalangan masyarakat dengan sesuai dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.
Jika seluruh masyarakat berkomitmen untuk mencegah COVID-19 kembali menyebar di Indonesia, tentunya aturan-aturan dan arahan yang tertuang di dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.
"Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri," kata Rusdi.(Ant/OL-4)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
"Jadi ini (calon panelis) urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam. Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta adanya penyeragaman sistem dalam pelayanan kekarantinaan dan surveilans di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.
Rumah karantina tersebut diharapkan dapat membuat pasien TB dipantau secara ketat sehingga disiplin dalam menjalani pengobatan.
Diharapkan Badan Karantina lebih berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi dalam kawasan karantina
Menurutnya, karantina ini sejatinya telah ada dan telah berjalan dengan baik untuk menjaga marwah sumber daya hayati
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved