Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELEBGRAM Rachel Vennya akan kembali berurusan dengan kepolisian. Setelah diperiksa atas kasus kabur dari tempat karantina, kali ini Rachel diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan Rachel Vennya akan dipanggil untuk klarifikasi pada Senin (25/10) lusa.
"Rencananya akan dimintai keterangan klarifikasi," ujar Argo ketika dihubungi, Sabtu (23/10).
Argo mengatakan Rachel dijadwalkan diperiksa di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB. Surat undangan klarifikasi bakal dikirimkan hari ini ke rumah Rachel Vennya, karena kendaraan tersebut atas nama Rachel sendiri. Argo meminta Rachel Vennya bersikap kooperatif dan menghadiri undangan pemeriksaan.
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya terseret kasus pelat nomor palsu setelah membawa pelat kendaraan dengan nomor B 139 RFS saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelat nomor Toyota Vellfire yang dipakai Rachel Vennya. Hasilnya benar bahwa pelat mobil B-139-RFS merupakan milik Rachel Vennya.
Baca juga : Pegawai Basarnas Dibacok Saat Tunggu Ojol di Kemayoran Meninggal
Namun, dari data polisi pelat nomor itu, mobil Toyota Vallfire tersebut berwarna putih. Sementara yang tertangkap di kamera, mobil tersebut berwarna hitam.
"Nah cuman di data kami mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Sehingga kata Sambodo, pihak polisi akan memanggil Rachel Vennya usai ia menjalani kasus karantina kesehatan yang berlangsung di Dires Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," bebernya.
Apabila terbukti memasang pelat nomor palsu, Rachel akan terkena Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Juncto Pasal 68 Undang-undang Lalu Lintas. (OL-7)
Rachel mengungkapkan,sebelumnya, ia bahkan tidak menyangka bisa masuk dalam nominasi, dan kehadirannya di acara tersebut saja sudah dianggap sebagai suatu kebanggaan.
Rachel sempat merasa tidak percaya diri saat ditawari bermain film. Namun, ajakan yang datang terus-menerus dari Fajar cukup membuat Rachel yakin untuk terjun ke dunia akting.
Tidak jarang orang-orang yang mengalami FOMO ini kemudian mengalami ketakutan sampai kecemasan apabila tidak melihat tren dan mengikuti tren yang sedang berkembang.
Rachel Vennya disebut Fomo lantaran unggah postingan usai nonton konser Blackpink
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved