Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERLAPOR dugaan kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar tidak memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini (5/10). Anak dari Nia Daniaty ini bahkan disebut mengalami depresi lantaran pelaporan kasus yang membawa namanya ini.
Pengacara dari Olivia, Susanti Agustina mengatakan kliennya tidak hadir memenuhi undangan polisi karena belum siap mental.
Baca juga: Polres Tangsel Tilang 1.445 Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya 2021
"Penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor paling enggak ada bukti-bukti bantahanlah," kata Susanti di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10).
Kesiapan mental tersebut juga berkaitan dengan keadaa kliennya yang depresi saat ini. Karena laporan kasus yang disebut Susanti telah mendiskreditkan Olivia.
"Iya itukan pasti mental harus kuat juga apalagi dalam pemberitaan Oi merasa diskreditkan. Dari pelapor nah makanya ada bantahan-bantahan tapi bantahan tersebut kan harus dipertanggungjawabkan makanya dia harus punya kekuatan mental," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum pun meminta penjadwakan ulang pemeriksaan kliennya. Oleh karena itu ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan ke penyidik bahwa kliennya tidak dapat memenuhi pemeriksaan tersebut. Kemudian mengatakan kliennya meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.
"Pemeriksaan hari ini nggak ada, kita minta ditunda sampai tanggal 11, hari Senin," ujarnya.
Selain menyiapkan mental, Olivia juga meminta pemeriksaan ditunda untuk menyiapkan bukti-bukti.
"Penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan-laporan pelapor, paling tidak ada bukti-bukti bantahan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Olivia bersama suaminya dituduh melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Odie Hodianto selaku kuasa hukum pelapor menyebut Olivia dan suami sudah menipu 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Diketahui dalam program yang dijalankannya, Olivia meminta seseorang membayar Rp50 juta untuk menjadi PNS. (OL-6)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved