Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap AA, 46, pelaku perampokan terhadap lansia berinisial D, 63 di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan sebelumnya AA beraksi di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/9) sekitar pukul 17.45 WIB.
Guruh menjelaskan awalnya korban ingin pulang ke rumahnya dengan kendaraan. Lalu, tiba-tiba tersangka AA masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban. Setelah itu pelaku mengikat korban dengan tali rafia.
Pelaku kemudian merampas ponsel korban, kartu atm dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu. Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan PIN kartu ATM-nya, namun korban memberikan PIN palsu.
Baca juga : Polisi Tetapkan Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran LP 1 Tangerang
Selanjutnya, korban melapor ke kantor polisi terdekat yaitu di Polsek Penjaringan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian menangkap pelaku AA dan dua orang penadah. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
"Pada hari Rabu (29/9) berhasil diamankan di Kapuk Raya, dilakukan interogasi dan dikembangkan ada tersangka lainnya. Dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41) dan DA (32)," kata Guruh, melalui keterangannya, Kamis (30/9).
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan, dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
SEEKOR anjing poodle, terjun ke anak Kali Sunter, Jalan Pelepah Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Juli 2024 siang dan berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakakaran (damkar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved