Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kebakaran LP Kelas I Tangerang Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga orang saksi itu tiga di antaranya RU, Y, dan S yang merupakan tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusri, Jumat (24/9).
Sebelumnya, penyidik sebelumnya telah menggarap enam orang saksi. Mereka terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemasyarakatan (KKLP), Kasubag Umum Lapas, hingga saksi ahli.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut untuk menentukan peristiwa kebakaran yang telah menewaskan puluhan orang warga binaan. Hal ini untuk menentukan pelanggaran Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Baca juga : Anggota TNI yang Tewas di Depok Ditikam Pakai Pisau Lipat
Pihaknya memastikan bila pemeriksaan sudah dinyatakan selesai, penyidik akan menggelar perkara malam ini untuk menentukan tersangka baru.
Saat ini pun hasil pendalaman tim laboratorium forensik terkait alat bukti sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami selesaikan semuanya nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain, karena hasil dari labfor pun sudah masuk," pungkasnya. (OL-2)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved