Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN polisi pamong praja (Satpol PP) merazia kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji di Kota Depok.
Dalam razia itu, 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji mendapat teguran karena melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqurahman mengatakan, razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap paraturan daerah (Perda).
Perda Nomor 2/2020 tentang KTR menjelaskan display rokok tidak boleh ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi.
" Mereka harus memindahkan display rokok dan tidak bersebelahan dengan dengan produk makanan serta tidak dipajang di area terbuka, " katanya, Jumat (24/9).
Dalam razia di Kecamatan Sukmajaya, kata Taufiqurahman Satpol PP mendapati 15 toko minimarket melakukan pelanggaran dan mendapat teguran. Sedangkan di Kecamatan Beji yang melanggar dan mendapat teguran 9.
" Kemarin kami menegur 24 toko minimarket di Kecamatan Sukmajaya dan Beji, kita memperingatkan pengelola, display rokok tidak disatukan dengan produk makanan bayi dan produk lainnya, " ujarnya.
Dikatakan, dalam razia kemarin Satpol PP belum menerapkan sanksi berupa denda dan kurungan badan terhadap pelanggar perda KTR.
" Memang di Perda KTR tertera denda bagi pelanggar. Yakni Rp50 juta untuk badan usaha dan Rp1 juta untuk perorangan atau dikurung selama tiga hari, namun kita berikan masih teguran, " ucapnya.
Taufiqirahman melanjutkan, Satpol PP akan terus berkeliling melakukan razia KTR di 63 kelurahan dan 11 kecamatan.
KTR Kota Depok sebagaimana diatur dalam perda meliputi tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain/berkumpul anak, lingkungan tempat belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Lalu, pasar, terminal, tempat wisata, perhotelan, pertokoan, restoran, halte, tempat hiburan, tempat kesenian, stasiun, dan sarana olah raga.
Dari hasil pantauan di Balai Kota Depok, yang merupakan lingkungan kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah terpantau banyak orang yang merokok (OL-13)
Baca Juga: Pandemi Makin Landai, Pemkot Tangsel Harap Pembukaan Bioskop Genjot PAD
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved