Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Tri Prasetyo Utomo. Tri yang merupakan staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat itu terbukti melakukan korupsi.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 989 Tahun 2021. Keputusan ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, dalam keterangan tertulis, hari ini.
Maria menyebut keputusan itu dengan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020. Keputusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Walkot Bekasi Minta Pekerja Segera Divaksin Covid-19
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," papar dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Tri sempat menggugat surat keputusan pemberhentian dirinya.
Namun gugatan itu gugur lantaran dinilai tidak sesuai prosedur. Yayan menturkan keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai.
Sedangkan Tri menggugat surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ujar dia.
Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima. (Medcom.id/OL-4)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
DIVONIS 14 tahun penjara, pengabdian eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun jadi pertimbangan meringankan hakim.
Sri Mulyani mencopot jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo (RAT)
Pemberian uang lain diakui Bambang sebagai pinjaman, termasuk saat Rohadi menikahkan anaknya. Saat itu, Bambang mengirim uang sebesar Rp240 juta.
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved