Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Pecat dengan Tidak Hormat PNS yang Korupsi

Theofilus Ifan Sucipto
18/9/2021 17:52
Anies Pecat dengan Tidak Hormat PNS yang Korupsi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Tri Prasetyo Utomo. Tri yang merupakan staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat itu terbukti melakukan korupsi.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 989 Tahun 2021. Keputusan ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, dalam keterangan tertulis, hari ini.

Maria menyebut keputusan itu dengan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020. Keputusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Walkot Bekasi Minta Pekerja Segera Divaksin Covid-19

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," papar dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Tri sempat menggugat surat keputusan pemberhentian dirinya.

Namun gugatan itu gugur lantaran dinilai tidak sesuai prosedur. Yayan menturkan keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai.

Sedangkan Tri menggugat surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ujar dia.

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya