Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.
Gage kini menjadi dilakukan hanya di 3 titik, Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Namun, dengan penarikan sejumlah personel di perpanjangan PPKM Level 3 ini.
Polisi pun akan memberlakukan sanksi tilang langsung kepada pengemudi mobil yang melanggar ganjil genap mulai Selasa (7/9) kemarin.
"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.
Menurutnya penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan baik dengan tilang elektronik (ETLE) maupun secara manual.
"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," jelasnya.
Adapun saat ini petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.
Pihaknya mengatakan penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil-genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.
"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ujarnya.
Pihaknya telah mengurangi kawasan ganjil-genap, dari delapan menjadi tiga, seiring dengan penurunan aturan PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3.
Kemudian, dari tiga kawasan ganjil genap tersebut adalah Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin di Jakarta Pusat serta Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah. (Hld/OL-09)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved