Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jerinx Ingin Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi

Basuki Eka Purnama
14/8/2021 06:00
Jerinx Ingin Upayakan Keadilan Restoratif dengan Adam Demi
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )

MUSISI I Gede Ari Astina alias Jerinx akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnnya dengan pegiat media sosial Adam Deni.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadi perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni

"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro akan Sambangi Rumah Warga yang Belum Divaksin

Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/8) pukul 19.00 WIB didampingi istrinya, Nora Alexandra, serta kuasa hukumnya. Jeribx selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB.

Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya