Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSISI Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Drummer itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
I Gede Aryastina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 1 April 2022.
Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Kabapas Denpasar didampingi Pembimbing Kemasyarakatan meminta Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar terkait proses wajib lapornya.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktivitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan izin," ucap Andiyani.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitulu menyatakan, pemberian cuti bersyarat yang diberikan kepada Jerinx telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas," ungkap Anggiat.
Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
"Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut," tutup Anggiat. (OL-1)
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang berstatus terdakwa, dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani hukuman enam bulan dari satu tahun hukumannya.
MANTAN Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, 74, memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersyarat bulan depan akibat pertimbangan usia dan kesehatannya.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved