Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSIKUS I Gede Ari Astina alis Jerinx membantah jika dirinya dikabarkan sakit sehingga tak memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan Polda Metro Jaya, Senin (9/8). Jerinx mengaku dalam kondisi sehat.
"Yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak diperbolehkan saya divaksin, yaitu jantung dan hepatitis," kata Jerinx dalam status di akun Instagram pribadinya @jrxsid_, Selasa (10/8).
Drummer Superman Is Dead (SID) itu mengaku bisa membuktikan hal itu. Awak media juga dipersilakan mengonfirmasi kebenaran itu ke penyidik Polda Metro Jaya. Di samping itu, dia meminta pelapor Adam Deni tidak mendikte penyidik. Sebab, dia telah berkomunikasi baik dengan penyidik.
"Saya berkomunikasi hampir setiap hari terkait dengan pemeriksaan. Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke Jakarta," ungkap Jerinx.
Baca juga: Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua untuk Jerinx
Jerinx sejatinya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB pada Senin (9/8). Polisi menyebut Jerinx berhalangan hadir karena sakit.
"Tadi ada kontak dari saudara sama kuasa hukumnya, menyampaikan hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Senin (9/8).
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Agustus 2021. Penetapan status tersangka didasari pada gelar perkara. Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(OL-5)
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Jumpa Lagi Nanti mengeksplorasi kenyataan pahit manis perpisahan dengan orang yang dicintai dan kerinduan yang tak lekang oleh waktu untuk kembali bersatu.
Repertoar St. Vincent akan menampilkan All Born Screaming, albumnya pada tahun 2024 yang banyak dipuji dan berisi lagu-lagu seperti Big Time Nothing
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved